Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS)



Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS)


Kementerian Kesehatan membuka kesempatan kepada Dokter dan dokter gigi yang berpotensi dan akan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan Indonesia untuk menerima Program Bantuan Pendidikan. Bantuan diberikan dalam rangka penyiapan Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan. Calon peserta penerima Program bantuan pendidikan direkomendasikan oleh rumah sakit pemerintah yang membutuhkan yang diutamakan pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.


Untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kemenkes melakukan transformasi sumber daya manusia (SDM) Kesehatan. Transformasi ini dilakukan di antaranya dengan memperbanyak kuota beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP).


Sejak 2021 Kemenkes hanya menyediakan 600 beasiswa dokter spesialis, pada 2022 kuota beasiswa meningkat tajam menjadi 1.676 beasiswa yang terdiri dari beasiswa Kemenkes dan LPDP, kemudian naik lagi pada 2023 menjadi 2.170 beasiswa dari Kemenkes dan LPDP. Kuota beasiswa ini di tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis termasuk fellowship lulusan luar negeri.


Registrasi Online digunakan oleh peserta untuk melakukan proses pendaftaran serta mengisikan formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.



Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes dapat dilihat pada laman https://sibk.kemkes.go.id/.

Share:

Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar



Kemenkes buka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi nakes dan SDM Kesehatan 2024, pendaftaran dibuka 4 Januari-10 Februari 2024.



Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan tahun 2024.


Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes ini terbuka bagi nakes dan SDM Kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta nakes yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat.


Program ini diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari D3 ke D4/S1 + profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.


Selain itu, Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes ini juga diutamakan bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).


Periode pendaftaran Program Bantuan Biaya Tugas Belajar bagi Nakes dan SDMK 2024 dibuka mulai 4 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.


Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sibk.kemkes.go.id/.


Berikut ini jenis dan jenjang pendidikan yang disediakan dalam bantuan biaya tugas belajar bagi nakes dan SDM:



1. Sarjana, Sarjana Terapan

2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi

3. Magister, Magister Terapan

4. Magister + Spesialis (khusus keperawatan)

5. Profesi

6. Spesialis (keperawatan)

7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)


Syarat Peserta Tugas Belajar Kemenkes


1. PNS Kemenkes dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:


- Masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;

- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;

- Bagi PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter;

- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;

- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul;

- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;

- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024);

- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar;

- Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;

- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain;

- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;

- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya;

- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh;

- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler;

- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya;

- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum per 1 Juli 2024;

- Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.


2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat


- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir

- Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes

- Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas

- Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

- Telah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan

- Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana

- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes

- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana

- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes

- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

- Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju

- Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar


Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes dapt dilihat pada laman https://sibk.kemkes.go.id/.




Share:

PROFIL

Welcome To My Blog

Welcome To My Blog
Hi. My name is Amelia Tiro, and my friends call me Amel. This is my first post on this blog. I have just graduated from the medical profession program at the Faculty of Medicine, Tadulako University, Palu City."

BERITA REAL TIME COVID-19

Angka Global Terbaru berdasarkan Negara dari Kasus COVID-19 "Sentuh dengan Tangan Negara/Wilayah Untuk Melihat Kasus, Kematian, dan Pemulihan"

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Recent posts

https://experience.arcgis.com/experience/685d0ace521648f8a5beeeee1b9125cd

Pages